Penasihat Hukum JIS akan Protes Kapolda

Penasihat Hukum JIS akan Protes Kapolda
Penasihat Hukum JIS akan Protes Kapolda

Setelah mendapat jaminan tersebut, penasihat hukum dan perwakilan asing meninggalkan kedua guru di Polda Metro Jaya. “Malam itu kami meninggalkan klien di Polda sekitar pukul 22.30,” jelas Hotman.

Lantas, sekitar 30 menit kuasa hukum meninggalkan Polda, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua guru tersebut. Pihak penasihat hukum tidak pernah diberitahu tentang penahanan itu dan kedua tersangka tidak diberi kesempatan untuk menghubungi penasihat hukum.

“Padahal menurut ketentuan Pasal 57 KUHAP, tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya,” timpal Harry Ponto.

Ditambahkan Harry, keesokan harinya, Selasa  (15/7) sekitar pukul 08.30, pihak Polda diam-diam membawa kedua guru itu ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna melakukan pemeriksaan kesehatan. Lagi-lagi penasihat hukum sama sekali tidak diberitahu baik secara lisan maupun tertulis.

”Padahal menurut ketentuan Pasal 54 KUHAP, setiap tersangka berhak mendapat bantuan hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Termasuk dalam pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri di Kramat Jati,” kata Hotman.

Penasihat hukum baru diberitahu setelah pemeriksaan di rumah sakit tersebut. Lalu, lanjut Hotman, pada Kamis (17/7), kedua guru itu diam-diam dibawa oleh penyidik ke Puslabfor Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan dengan menggunakan lie detector.

Pemeriksaan tadinya akan dilakukan tanpa pendampingan dari penasihat hukum. Kedua guru itu berkeberatan dan meminta penyidik menghubungi penasihat hukum. Pihak Puslabfor Mabes Polri juga minta penyidik Polda menghubungi penasihat hukum kedua tersangka sebelum pemeriksaan.

“Berkat bantuan pihak Puslabfor akhirnya penasihat hukum dapat bertemu dan mendampingi kedua guru itu,” tutur Hotman.

JAKARTA - Advokat Harry Ponto dan Hotman Paris Hutapea berencana mengajukan protes kepada Kapolda Metro Jaya. Mereka mengecam perlakuan Polda Metro

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News