Penasihat Hukum: Mestinya Jaksa Menuntut Ahok Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Namun, Tommy Sihotang selaku tim penasihat hukum Ahok, mengatakan, kliennya seharusnya dituntut bebas.
"Mestinya jaksa menuntut bebas. Enggak ada saksi fakta yang hadir di TKP, yang mendengar dan melihat langsung," kata Tommy dalam diskusi 'Ahok, Jaksa & Palu Hakim' di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).
Tommy mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh jaksa merupakan saksi pelapor dan ahli yang tidak ada di lokasi ketika Ahok menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu. Dalam pidatonya, Ahok menyebut surah Almaidah ayat 51, yang membuatnya terseret dalam perkara dugaan penodaan agama.
Menurut Tommy, masalah tuntutan kepada Ahok merupakan hal yang biasa. Tommy menjelaskan, jika Ahok melakukan kejahatan dalam tempo dua tahun masa percobaan, maka dia bisa ditahan selama satu tahun.
Tommy mengatakan, kasus Ahok menjadi perhatian publik karena ada kaitannya dengan politik. "Ini menjadi menarik, karena ada politik di dalamnya," ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang pembacaan putusan Ahok pada Selasa (9/5) di Auditorium Kementerian Pertanian. (gil/jpnn)
Terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Namun, Tommy
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Sandiaga Puji Gibran, Relawan DIM: Visi Ekonominya Sudah Sama
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu
- Ujang Sebut Ahok Amunisi Ganjar-Mahfud untuk Menyerang Prabowo-Gibran
- Ahok Mengkritik Kinerja Jokowi, Eks Ahoker Bereaksi, Tegas