Penasihat Hukum: Roy Suryo Tidak Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Penasihat Hukum: Roy Suryo Tidak Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana
Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu anggota Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, menyatakan kliennya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, karena bukan pengedit meme Stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang viral di media sosial sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif masuk situs cagar budaya tersebut. 

Pitra menyebutkan Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut. Menurutnya, kliennya hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

Oleh karena itu, kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku,” kata Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/6). 

Terkait persoalan meme itu, Pitra menuturkan ada upaya yang digiring oleh pihak-pihak tertentu ke arah kebencian dan permusuhan, sehingga unggahan Roy Suryo diturunkan (take down) dengan alasan iktikad baik.

“Roy Suryo telah memberikan klarifikasi langsung terkait sumber meme stupa tersebut dengan melampirkan akun asli serta link yang mem-posting meme Stupa Borobudur tersebut sebelumnya,” kata Pitra.

Dia menjelaskan kliennya membuat cuitan (twit) yang memuat meme Stupa Borobudur merupakan meme hasil buatan orang lain. 

Dalam keterangan gambarnya, dijelaskan bahwa meme tersebut adalah editan karya netizen (orang lain).

Penasihat hukum Roy Suryo menegaskan Roy Suryo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana terkait persoalan meme Stupa Borobudur mirip Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News