Penataan Aset dan Akses Harus Sejalan untuk Wujudkan Reforma Agraria
Selasa, 26 Desember 2023 – 11:07 WIB
Dadat menjelaskan reforma agraria berarti penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Artinya, dalam kegiatan redistribusi tanah subjek yang menerima itu betul-betul harus yang berhak.
“Di sini lah makna keadilan, enggak boleh sembarang orang bisa menerima, harus sesuai kriteria yang ditentukan. Kemudian harus memberdayakan tanah yang diterima, harus menjadi sumber kemakmuran,“ tambah Dadat. (mcr4/jpnn)
Dadat Dariatna mengatakan penataan aset dan akses harus sejalan untuk mewujudkan reforma agraria.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Badan Bank Tanah Sebut Hak-Hak Masyarakat di HPL Tetap Dipenuhi
- Mafia Tanah di Jawa Timur Diamankan, Ribuan Sertifikat Dipalsukan
- Mentan Amran Dorong Kementerian ATR/BPN Beri Legalitas Jutaan Hektare Sawah di Indonesia