Penataan Ulang Bandara Internasional Berpotensi Rugikan Pariwisata
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan tercatat mengusulkan 8 bandara internasional yang dinilai perlu diubah statusnya menjadi bandara domestik.
Kedelapan bandara tersebut yaitu Bandara Maimun Salah (Sabang), RH. Fisabilillah (Tanjung Pinang), Radin Inten II (Lampung), Pattimura (Ambon), Frans Kaisiepo (Biak), Banyuwangi (Banyuwangi), Husein Sastranegara (Bandung) dan Mopah (Merauke).
Usulan ini muncul setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan wacana untuk menata ulang bandara internasional, sebab jumlah bandara internasional di dalam negeri dinilai terlalu banyak.
Elly menilai pemerintah perlu menunda dan melihat lagi aspek perkembangan kepariwisataan suatu daerah dalam rencana penataan ulang bandara. Apabila berpotensi menguntungkan maka jangan ditutup.
"Penataan bandara ini harus ditunda dan dipelajari lagi dampak dan sebagainya. Saya yakin pemerintah sudah melakukannya, tetapi perlu mendengarkan masukan dari industri atau daerah pariwisata yang terkena," tegasnya. (jlo/jpnn)
Penataan ulang bandara internasional dinilai akan berpotensi merugikan sektor pariwisata di daerah.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
- Dorong Budaya Betawi Berdampak Bagi Kemajuan Sektor Pariwisata
- Rektor UT Diberi Gelar Kanjeng Raden Arya dari Keraton Surakarta Hadiningrat
- Ada 5 Destinasi Wisata yang Dapat Dikembangkan di IKN Nusantara
- Pengisian e-CD Bisa Lebih Awal, Bukti Pelayanan Bea Cukai Makin Optimal
- Sandiaga Uno Berikan Bantuan DPUP Bagi 5 Desa Wisata di Jawa Barat