Penataan Ulang Bandara Internasional Berpotensi Rugikan Pariwisata

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan tercatat mengusulkan 8 bandara internasional yang dinilai perlu diubah statusnya menjadi bandara domestik.
Kedelapan bandara tersebut yaitu Bandara Maimun Salah (Sabang), RH. Fisabilillah (Tanjung Pinang), Radin Inten II (Lampung), Pattimura (Ambon), Frans Kaisiepo (Biak), Banyuwangi (Banyuwangi), Husein Sastranegara (Bandung) dan Mopah (Merauke).
Usulan ini muncul setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan wacana untuk menata ulang bandara internasional, sebab jumlah bandara internasional di dalam negeri dinilai terlalu banyak.
Elly menilai pemerintah perlu menunda dan melihat lagi aspek perkembangan kepariwisataan suatu daerah dalam rencana penataan ulang bandara. Apabila berpotensi menguntungkan maka jangan ditutup.
"Penataan bandara ini harus ditunda dan dipelajari lagi dampak dan sebagainya. Saya yakin pemerintah sudah melakukannya, tetapi perlu mendengarkan masukan dari industri atau daerah pariwisata yang terkena," tegasnya. (jlo/jpnn)
Penataan ulang bandara internasional dinilai akan berpotensi merugikan sektor pariwisata di daerah.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi
- SMB II Kembali Berstatus Bandara Internasional, Herman Deru: Terima Kasih Presiden Prabowo
- SMB II Palembang Kembali Berstatus Bandara Internasional
- SMB II Palembang Siap Menyandang Status Bandara Internasional
- Expo Ekraf Digelar Untuk Memajukan Pariwisata di Labuan Bajo
- Pentingnya Pengembangan Pariwisata untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah