Sektor Pariwisata sangat Diuntungkan dengan UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya

Sektor Pariwisata sangat Diuntungkan dengan UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya
Manajemen PT PP mengecek kesiapan beroperasinya kembali Park Hotel Jakarta saat new normal. Foto dok PT PP

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat industri pariwisata Muslim Jayadi mengatakan, ada sejumlah manfaat Undang-Undang (UU) no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bagi industri sektor pariwisata tanah air.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi daring bertajuk Outlook Industri Pariwisata dalam UU Cipta Kerja baru-baru ini.

Salah satu dampak positifnya adalah terkait kemudahan perizinan melalui sistem online dan digital bagi pelaku usaha di sektor pariwisata.

Karena kemudahan itu, kata Jayadi, sudah pasti ada yang ke sektor pariwisata dari sekian investor, yang sudah siap menanamkan modal di Indonesia setelah disahkannya UU Cipta Kerja.

Dalam diskusi daring yang digelar oleh Goodmoney.id, konsultan dan trainer sejumlah perusahaan swasta dan BUMN ini menyampaikan, UU Cipta Kerja juga memberikan dampak positif pada pelaku UMKM di sektor wisata.

“Setiap pengusaha pariwisata diwajibkan mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan,” kata Jayadi mengutip Pasal 26 ayat (1) poin (f) UU Cipta Kerja.

Poin (f) itu dipertegas oleh poin (g). Dalam poin (g) itu, kata Jayadi, selain UMKM dan Koperasi, UU Cipta Kerja pada sektor pariwisata juga berdampak positif pada para pekerja lokal.

“Setiap pengusaha pariwisata diwajibkan mengutamakan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal,” tambah Jayadi mengutip Pasal 26 ayat (1) poin (g) UU Cipta Kerja.

Melalui UU Ciptaker ini maka lapangan kerja baru tercipta dan bisa meningkatkan daya beli masyakat yang secara tidak langsung akan juga berpengaruh baik pada sektor pariwisata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News