Sektor Pariwisata sangat Diuntungkan dengan UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya
Minggu, 22 November 2020 – 14:34 WIB
“CHSE harus disosialisasikan dan dikomunikasian kepada para calon pelanggan. Jangan hanya diskon dan promo saja. Orang itu tidak akan berani datang meskipun didiskon kalau CHSE-nya tidak jelas,” tegas Jayadi. (flo/jpnn)
Melalui UU Ciptaker ini maka lapangan kerja baru tercipta dan bisa meningkatkan daya beli masyakat yang secara tidak langsung akan juga berpengaruh baik pada sektor pariwisata.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Bahas Kemudahan Perizinan, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pengusaha