Penataan Ulang Frekuensi 800 Mhz sangat Merugikan

Penataan Ulang Frekuensi 800 Mhz sangat Merugikan
Penataan Ulang Frekuensi 800 Mhz sangat Merugikan

Pengamat industri telekomunikasi ini menyarankan pemerintah untuk bertindak sebagaimana mestinya, yakni sebagai wasit, bukan malah pedagang yang hanya mencari keuntungan.

“Seharusnya pemerintah mengakomodasi kepentingan para operator telekomunikasi di Indonesia,” pungkasnya.

RPM yang sudah disosialisasikan melalui konsultasi publik pada awal September 2014 ini menuai banyak kritik dari kalangan industri telekomunikasi karena draft rancangan Peraturan Menteri yang dikonsultasikan ke publik dengan substansi yang disosialisasikan dalam rapat-rapat operator dengan pihak regulator sangat berbeda.

Sebagaimana diketahui, Kemenkominfo melakukan penataan terhadap pita frekuensi radio 800 MHz untuk keperluan peningkatan layanan telekomunikasi. Tujuannya agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas melalui penerapan netral teknologi, terutama manfaatnya bagi masyarakat pedesaan.

Pita frekuensi radio 800 MHz yang dimaksud dalam Rancangan Peraturan Menteri ini yaitu berada pada rentang frekuensi radio 824-835 MHz berpasangan dengan 869-880 MHz dan rentang frekuensi radio 880-890 MHz berpasangan dengan 925-935 dengan moda Frequency Division Duplexing (FDD).

Saat ini spektrum frekuensi tersebut dipakai oleh beberapa operator telekomunikasi yang memiliki produk berbasis teknologi Code Division Multiple Access (CDMA) seperti Bakrie Telecom, Telkom, Smartfren, dan Indosat.  

Memang sudah menjadi wacana yang panjang bagaimana operator telekomunikasi dapat mengoptimalkan frekuensi yang dimiliki mengingat teknologi CDMA sudah tidak demikian berkembang sebagaimana dahulu. (rl/sam/jpnn)

 


JAKARTA—Direktur Eksekutif  Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menyayangkan sikap Kemenkominfo yang tergesa-gesa dan terkesan memaksakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News