Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa, KPU Hanya Fasilitasi Calon DPD
Sabtu, 09 Maret 2019 – 09:14 WIB
Bahkan, dia menegaskan bahwa dalam desain materi iklan pun tidak boleh mengampanyekan parpol maupun capres. Termasuk juga diberlakukan bagi peserta pemilu dari parpol dan capres. (uno/fen)
Iklan kampanye di media massa untuk peserta Pemilu 2019 baru akan dimulai pada 24 Maret hingga 13 April.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- PKB Dapat Mengoreksi Caleg Terpilih jika Terbukti Melanggar Hukum
- Said Abdullah
- Airin dan Okta Raih Kursi DPR dari Dapil Banten III, Ini Harapan Nasyiatul Aisyiyah
- Raih Suara Terbanyak di Sulut, Hillary Lasut Ucap Terima Kasih
- Mengaku Dirugikan, Caleg DPRD Maluku dari Nasdem Adukan Dugaan Pergeseran Suara ke Bawaslu
- Raih Suara Terbesar Kedua di Dapil NTT 1, Ahmad Yohan Kembali Melenggang ke Senayan