Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa, KPU Hanya Fasilitasi Calon DPD

Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa, KPU Hanya Fasilitasi Calon DPD
Bendera Partai Politik. Ilustrasi Foto: Doni Kurniawan/Jawa Pos Group

Bahkan, dia menegaskan bahwa dalam desain materi iklan pun tidak boleh mengampanyekan parpol maupun capres. Termasuk juga diberlakukan bagi peserta pemilu dari parpol dan capres. (uno/fen)


Iklan kampanye di media massa untuk peserta Pemilu 2019 baru akan dimulai pada 24 Maret hingga 13 April.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News