Pencabul, Pembunuh dan Pembakar Bocah Lucu Divonis Seumur Hidup
jpnn.com - SANGATTA – Sidang kasus pencabulan, pembunuhan, dan pembakaran terhadap Az, bocah asal Sangkulirang, Kutim, dengan terdakwa Ijur (45), kembali digelar di Pengadilan Negeri Sangatta, Selasa (29/11).
Agendanya adalah pembacaan surat tuntutan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan penjara seumur hidup bagi Ijur. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (6/12), dengan agenda pembacaan pembelaan.
Ditemui selepas sidang, Kasi Pidum Kejari Kutim Amanda menjelaskan, tuntutan seumur hidup sesuai dengan dakwaan kedua primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Hal itu juga diajukan berdasar fakta selama beberapa kali persidangan.
Selain itu, diperkuat dengan keterangan saksi dan alat bukti.
“Sesuai prosedur, kami juga melakukan konsultasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, karena kasus ini menarik perhatian warga,” ungkapnya.
Menurut Israq, unsur perencanaan kasus ini diambil dari berbagai keterangan. Misalnya, ada saat mengajak Az jalan dari rumahnya ke pasar, sudah masuk perencanaan.
SANGATTA – Sidang kasus pencabulan, pembunuhan, dan pembakaran terhadap Az, bocah asal Sangkulirang, Kutim, dengan terdakwa Ijur
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun