Pencabul, Pembunuh dan Pembakar Bocah Lucu Divonis Seumur Hidup

Pencabul, Pembunuh dan Pembakar Bocah Lucu Divonis Seumur Hidup
Ilustrasi. Foto: AFP

Hal ini kemudian diperkuat saat terdakwa membawa ke TKP dan mencabuli korban.

 Saat itu, korban menangis dan terdakwa sempat berpikir cara membuatnya diam.

“Dia pun membekap mulut dan mencekik leher korban. Setelah itu, Ijur sempat memastikan dengan memeriksa napas korban. Setelah memastikan meninggal dunia, terdakwa berusaha menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban,” jelasnya.

 Sementara itu, beberapa hal yang memberatkan terdakwa, tutur Israq, antara lain perbuatannya sangat meresahkan masyarakat dan tergolong sadis.

Juga, mengakibatkan hilangnya nyawa seorang bocah yang berakibat penderitaan bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Sementara yang meringankan hanya satu, dia mengakui perbuatannya,” sebutnya. (dns/ica/k8/jos/jpnn)


SANGATTA  –  Sidang kasus pencabulan, pembunuhan, dan pembakaran terhadap Az, bocah asal Sangkulirang, Kutim, dengan terdakwa Ijur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News