Pencabul, Pembunuh dan Pembakar Bocah Lucu Divonis Seumur Hidup
Hal ini kemudian diperkuat saat terdakwa membawa ke TKP dan mencabuli korban.
Saat itu, korban menangis dan terdakwa sempat berpikir cara membuatnya diam.
“Dia pun membekap mulut dan mencekik leher korban. Setelah itu, Ijur sempat memastikan dengan memeriksa napas korban. Setelah memastikan meninggal dunia, terdakwa berusaha menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban,” jelasnya.
Sementara itu, beberapa hal yang memberatkan terdakwa, tutur Israq, antara lain perbuatannya sangat meresahkan masyarakat dan tergolong sadis.
Juga, mengakibatkan hilangnya nyawa seorang bocah yang berakibat penderitaan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Sementara yang meringankan hanya satu, dia mengakui perbuatannya,” sebutnya. (dns/ica/k8/jos/jpnn)
SANGATTA – Sidang kasus pencabulan, pembunuhan, dan pembakaran terhadap Az, bocah asal Sangkulirang, Kutim, dengan terdakwa Ijur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar