Pencabulan, Kasus Tertinggi 2009
Senin, 31 Agustus 2009 – 07:23 WIB
Berdasarkan hasil investigasi KPAID para pengemis tersebut merupakan pengemis musiman dan dikoordinir oleh koordinatornya. Hal ini melanggar UU Nomor 1 tahun 2000 dan pasal 88 UU Perlindungan Anak. (RP, sam/JPNN)
Baca Juga:
PEKANBARU – Hati-hati bagi yang punya anak kecil. Kalau tidak dijaga dengan baik, bisa-bisa menjadi korban pencabulan. Ketua Komisi Perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bamsoet Dukung Polri Terbitkan SIM C1 untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- INA Digital GovTech Diluncurkan, Menteri AHY Siapkan Integrasi Layanan Pertanahan
- Rosan Roeslani, Sufmi Dasco, Hingga Wiranto Jadi Dewan Penasihat GP Ansor 2024-2029
- UMKM Nahdliyin Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis
- Cucu SYL Bantah Klaim Biaya Kecantikan hingga Minta Jabatan ke Kementan