Pencabutan Hingga Pengurangan Tunjangan Remunerasi

Pencabutan Hingga Pengurangan Tunjangan Remunerasi
Pencabutan Hingga Pengurangan Tunjangan Remunerasi
Keterangan dari sumber di Kemen PAN dan RB menyebutkan, evaluasi itu diperkirakan dijalankan di tiga kementerian dan lembaga dulu. Yaitu yang sudah menjalakan remuenrasi lebih dari satu tahun. Rinciannya di Kemenkeu, BPK, dan MA. Sementara evaluasi di Mabes Polri, Mabes TNI, dan lembaga lainnya diperkirakan dijalankan tahun depan.

Dari ketiga lembaga tersebut, rapor merah terletak di Kemenkeu dan MA. Pencemaran reformasi birokrasi di Kemenkui diperkeruh dengan penetapan pegawai Ditjen Pajak Gayus H. Tambunan sebagai terdakwa penggelapan pajak. Sementara di MA, posisi mereka dalam evaluasi akuntanbilitas kinerja dinilai C atau jelek.

Terkait kabar tersebut, Herry mengatakan pihaknya menunggu keputusan final proses evaluasi yang mulai berjalan 29 Maret depan. Menurut Herry, Kemen PAN dan RB harus menetapkan buku pintar sebelum mengevaluasi penerapan remunerasi. Dia menuturkan, aspek penilaian yang sudah putuskan dalam rapat kemarin ada tujuh poin.

Ketujuh poin itu adalah, pelayanan publik, perubahan mindset kinerja pegawai, akuntanbilitas peningkatan kinerja, dan pengawasan pelayanan bebas KKN. Aspek selanjutnya adalah integritas pegawai, sistem kerja yang efisien dan terukur, serta organiasi lembaga yang tepat guna. "Kami berharap evaluasi berjalan lancar," pungkasnya. (wan)

JAKARTA - Proses evaluasi remunerasi terus begulir. Proses yang digawangi oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News