Pencabutan Perda Tata Ruang Jakarta Dinilai Kelamaan, Anies Beralasan

Pencabutan Perda Tata Ruang Jakarta Dinilai Kelamaan, Anies Beralasan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/dok: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

Setelah penyampaian penjelasan gubernur mengenai pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, Bamus menyepakati Pemandangan Umum dari Fraksi Fraksi atas usulan tersebut sebagai tahapan selanjutnya.

Rencananya rapat paripurna tersebut akan maraton dan langsung beragendakan jawaban Gubernur pada Rabu (3/8) mendatang.

Draf hasil penyampaian jawaban gubernur akan diajukan pada rapat bersama Badan Pembentukan dan Peraturan (Bapemperda) mengenai paparan eksekutif dan pembahasan pasal-pasal pada tanggal 8-9 Agustus 2022.

Selanjutnya akan dilakukan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Detik-Detik 16 Rumah di Enok Terbawa Tanah Longsor, Warga Berteriak Histeris

Tahap berikutnya permintaan persetujuan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda, dilanjutkan penyampaian pendapat akhir.

Kemudian akan diadakan penyerahan secara simbolis raperda dari pimpinan DPRD kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Anies Baswedan menjelaskan soal pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disebut berlangsung lama.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News