Pencairan Anggaran Kampanye Pilkada Terkendala Revisi Permendagri
Rabu, 15 April 2015 – 19:44 WIB

Foto dok.JPNN
“Awalnya iya (anggaran belum termasuk biaya kampanye,red) karena memang belum diperintahkan. Jadi sebelum ada pedoman baru, mereka (KPUD,red) merancang saja berdasarkan Permendagri 57 itu. Yang baru itu ya direka-reka sendiri, nanti kalau Permendagri sudah keluar revisinya bisa disesuaikan,” ujar Arief. (gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hingga saat ini masih terdapat 10 daerah yang belum melaporkan ketersediaan anggaran bagi pelaksanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan