Pencairan Bansos Tak Boleh Lebihi Plafon di APBD

Pemberian Harus Lewat Tanda Tangan Kepala Daerah

Pencairan Bansos Tak Boleh Lebihi Plafon di APBD
Pencairan Bansos Tak Boleh Lebihi Plafon di APBD
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak henti-hentinya mengingatkan para kepala daerah agar penggunaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) dari APBD tidak menyalahi aturan. Nantinya, kepala daerah harus bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana bansos agar dananya tidak dipergunakan seenaknya.

Menurut Mendagri, pos bansos dan hibah harus sudah dimasukkan dalam APBD. "Intinya, dana bansos boleh diberikan, tapi tidak boleh jumlah melebihi dari yang direncanakan di APBD," kata Mendagri di sela-sela acara buka puasa bersama di Jakarta, Rabu (15/8).

Ia mencontohkan, kepala daerah yang melaksanakan kegiatan safari ramadhan atau mengunjungi warganya, tidak bisa memberikan dana Bansos dan hibah jika sebelumnya tidak direncanakan dalam APBD. "Jadi nggak bisa begitu melakukan kunjungan langsung kasih uang Bansos. Kalau mau ya rencanakan setahun sebelumnya (masuk APBD)," katanya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menegaskan,  pencairan dana  Bansos juga harus melalui persetujuan tertulis kepala daerah. Mendagri tak mau pencairan Bansos hanya dengan perintah lisan kepala daerah sehingga kesalahan penggunaan ditimpakan ke anak buahnya yang menandatangani pengeluaran dana dari kas Pemda.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak henti-hentinya mengingatkan para kepala daerah agar penggunaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News