Pencairan Dana Tapera 600 Ribu PNS Pensiun Lewat Transfer, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum pencairan, pensiunan atau ahli waris harus menyiapkan beberapa dokumen antara lain KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank.
Sedangkan untuk ahli waris PNS pensiun memerlukan beberapa persyaratan tambahan, seperti surat kuasa bermaterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.
"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut," tandasnya.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan pada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun dan PNS aktif sebagai saldo awal Tapera.(esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BP Tapera memastikan taperum 600 ribu PNS pensiun akan segera dicairkan dan prosesnya lewat mekanisme transfer.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN