Pencalegan Tanpa Diteken Ketum, PD Minta Pendapat KPU

Pencalegan Tanpa Diteken Ketum, PD Minta Pendapat KPU
Pencalegan Tanpa Diteken Ketum, PD Minta Pendapat KPU
Kerja empat petinggi ini diawasi oleh Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Marzuki, Majelis Tinggi yang akan ajukan surat pada KPU.

"Jadi kami, majelis tinggi, ataupun melalui DPP nanti akan membuat surat kepada KPU untuk menanyakan KPU apakah situasi Demokrat sekarang ini dengan ketiadaan ketua umum juga bisa menyampaikan daftar caleg dgn ditandatangani oleh dua wakil ketua umum," pungkas Marzuki.

Anas mengundurkan diri setelah dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di proyek pembanguna Hambalang. Namun, hingga saat ini Anas belum memberikan surat pengunduran dirinya pada Demokrat. Partai besutan Presiden ini juga belum mencari pengganti Anas. (flo/jpnn)

JAKARTA--Proses pengajuan nama-nama calon legislatif dari partai politik harus ditandatangani ketua umum partai. Hal itu juga berlaku untuk Partai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News