Pencalegan Tanpa Diteken Ketum, PD Minta Pendapat KPU
Senin, 25 Februari 2013 – 21:00 WIB
Kerja empat petinggi ini diawasi oleh Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Marzuki, Majelis Tinggi yang akan ajukan surat pada KPU.
Baca Juga:
"Jadi kami, majelis tinggi, ataupun melalui DPP nanti akan membuat surat kepada KPU untuk menanyakan KPU apakah situasi Demokrat sekarang ini dengan ketiadaan ketua umum juga bisa menyampaikan daftar caleg dgn ditandatangani oleh dua wakil ketua umum," pungkas Marzuki.
Anas mengundurkan diri setelah dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di proyek pembanguna Hambalang. Namun, hingga saat ini Anas belum memberikan surat pengunduran dirinya pada Demokrat. Partai besutan Presiden ini juga belum mencari pengganti Anas. (flo/jpnn)
JAKARTA--Proses pengajuan nama-nama calon legislatif dari partai politik harus ditandatangani ketua umum partai. Hal itu juga berlaku untuk Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Bogor 2024, PKS Sodorkan 2 Nama ke Gerindra
- Pengawas Pilkada Penting Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan
- Lulus Verifikasi PPS, 602 Orang Segera Ikuti Ujian CAT
- Calon Panwascam di Serang Mulai Jalani Tes CAT
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- Soal Isu Kabinet Prabowo, Dasco dan Muzani Gerindra Beda Pernyataan