Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, PT KCN Keberatan Kerjakan Sanksi Ini

Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, PT KCN Keberatan Kerjakan Sanksi Ini
Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi di Marunda, Jakarta Utara, Rabu (31/3. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (KCN) belum mengerjakan sejumlah sanksi hukuman dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait isu pencemaran debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.

Salah satu sanksi yang belum dikerjakan ialah pembangunan tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara.

Tanggul itu mesti dibangun untuk mencegah terbawanya debu batu bara saat disimpan.

Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi mengatakan pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan desain dan konsep pembangunan tanggul, tetapi masih belum dibangun dengan alasan tertentu.

Salah satunya, PT KCN merasa tanggul tersebut tidak akan berfungsi dengan baik bila perusahaan lainnya yang beroperasi di Marunda masih bebas mencemari lingkungan dan tak diberikan sanksi.

“Sebelum itu kami minta bagaimana efektivitas tanggul ini bisa berjalan kalau yang lokasi-lokasi yang di luar KCN tidak dilakukan penerapan yang sama," kata Widodo dalam konferensi pers di Marunda, Jakarta Utara pada Rabu (31/1).

Menurut dia, delapan perusahaan lainnya yang beroperasi di Marunda juga mesti diberi kewajiban membangun tanggul.

PT KCN pun telah melayangkan surat ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengajukan permintaan tersebut.

PT Karya Citra Nusantara atau PT KCN belum melaksanakan sejumlah sanksi dari Pemprov DKI Jakarta terkait pencemaran debu batu bara di Marunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News