Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, PT KCN Keberatan Kerjakan Sanksi Ini
“Kalau hanya KCN, itu dampaknya tidak akan berjalan baik. Namun, kami siap kalau surat kami diterima, bahwa mungkin semua (perusahaan bangun tanggul) menurut kami itu lebih tepat sasaran,” tuturnya.
Selain itu, perusahaan yang merupakan kerja sama badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta ini juga meminta perpanjangan waktu kepada Pemprov DKI untuk menuntaskan sanksi yang diberikan.
"Sanksi sebagian sudah banyak dilakukan, sebagian besar ditutup, pemilahan sampah, pembuatan drainase untuk B3. Ada beberapa sanksi itu kami sudah bersurat yang menurut kami waktunya terlalu pendek," jelas Widodo.
Diketahui, isu KCN ini bermula saat Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti yang menerima sejumlah aduan dari warga Rusun Marunda terkait pencemaran debu batu bara di wilayahnya.
Baca Juga: YW yang Dahulu Baku Tembak dengan Tim Resmob Sudah Ditangkap
Pencemaran tersebut berdampak pada kesehatan warga terutama anak-anak, dari masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, ruang bermain yang penuh abu batu bara, hingga seorang anak yang kornea matanya rusak.
Pemprov DKI kemudian menjatuhkan sanksi terhadap PT KCN dengan harus melaksanakan 32 item pekerjaan. (mcr4/fat/jpnn)
PT Karya Citra Nusantara atau PT KCN belum melaksanakan sejumlah sanksi dari Pemprov DKI Jakarta terkait pencemaran debu batu bara di Marunda.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Adaro Energy Membagikan Dividen USD 800 Juta
- Prihatin Kondisi Nelayan Kerang Hijau, DPRD Kritik Pemprov DKI Jakarta
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Pempus Disebur Bakal Hibahkan Wisma Atlet ke Jakarta