Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, PT KCN Keberatan Kerjakan Sanksi Ini

“Kalau hanya KCN, itu dampaknya tidak akan berjalan baik. Namun, kami siap kalau surat kami diterima, bahwa mungkin semua (perusahaan bangun tanggul) menurut kami itu lebih tepat sasaran,” tuturnya.
Selain itu, perusahaan yang merupakan kerja sama badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta ini juga meminta perpanjangan waktu kepada Pemprov DKI untuk menuntaskan sanksi yang diberikan.
"Sanksi sebagian sudah banyak dilakukan, sebagian besar ditutup, pemilahan sampah, pembuatan drainase untuk B3. Ada beberapa sanksi itu kami sudah bersurat yang menurut kami waktunya terlalu pendek," jelas Widodo.
Diketahui, isu KCN ini bermula saat Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti yang menerima sejumlah aduan dari warga Rusun Marunda terkait pencemaran debu batu bara di wilayahnya.
Baca Juga: YW yang Dahulu Baku Tembak dengan Tim Resmob Sudah Ditangkap
Pencemaran tersebut berdampak pada kesehatan warga terutama anak-anak, dari masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, ruang bermain yang penuh abu batu bara, hingga seorang anak yang kornea matanya rusak.
Pemprov DKI kemudian menjatuhkan sanksi terhadap PT KCN dengan harus melaksanakan 32 item pekerjaan. (mcr4/fat/jpnn)
PT Karya Citra Nusantara atau PT KCN belum melaksanakan sejumlah sanksi dari Pemprov DKI Jakarta terkait pencemaran debu batu bara di Marunda.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Ary Ginanjar Menilai Jakarta Pionir Manajemen Talenta Berbasis AI di Indonesia
- Hadiri Kopi Good Day DBL Festival 2025, Pramono Umumkan Sejumlah Kerja Sama
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Balik Kucing
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU