Pencemaran Lingkungan di Marunda, PT KCN Berdalih Begini
Diketahui, warga mengeluhkan berbagai penyakit yang timbul akibat pencemaran abu batu bara PT KCN, antara lain berupa infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), gatal-gatal pada kulit, ruang bermain anak yang penuh abu batu bara.
Pemprov DKI Jakarta kemudian menjatuhkan sejumlah sanksi untuk perusahaan itu atas pencemaran abu batu bara.
Berikut sanksi yang dijatuhkan untuk PT KCN, yakni:
1. PT KCN harus membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan. Sanksi paling lambat dikerjakan 60 hari.
Baca Juga: Bripda Anthon Matatula Tewas Dianiaya, Jasadnya Dibuang ke Sungai, Pelaku Ternyata
2. PT KCN harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.
3. PT KCN harus menutup dengan terpal area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender.
4. Harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari.
PT Karya Citra Nusantara (KCN) mengklaim telah melakukan sejumlah tindakan pencegahan pencemaran abu batu bara di Marunda.
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK