Pencemaran Lingkungan di Marunda, PT KCN Berdalih Begini

Pencemaran Lingkungan di Marunda, PT KCN Berdalih Begini
Gambar kaki anak-anak yang lokasinya dicemari abu batu bara dari sekitar Rusun Marunda. Foto: dokumentasi KPAI

Baca Juga: Dituduh Berkaitan Terorisme, Fadli Zon Ungkit Kejadian Jokowi di Istana

5. Melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari.

6. Mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari.

7. Wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.

8. Wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender.

9. Menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.

10. Menghentikan kegiatan pengurugan atau pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur penanganan ceceran dan kerukan laut. Harus menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari.

11. Menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender. (mcr4/fat/jpnn)

PT Karya Citra Nusantara (KCN) mengklaim telah melakukan sejumlah tindakan pencegahan pencemaran abu batu bara di Marunda.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News