Pencetakan Surat Suara Tidak Terganggu DPT Bermasalah

Pencetakan Surat Suara Tidak Terganggu DPT Bermasalah
Pencetakan Surat Suara Tidak Terganggu DPT Bermasalah

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, meyakini meski dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang dirilis November 2013 lalu masih terdapat 2,1 juta pemilih yang hingga kini bermasalah, namun hal tersebut tidak akan mengganggu proses pencetakan surat suara.

Hal tersebut dimungkinkan, karena KPU menurut Husni, telah menyiapkan sejumlah kebijakan antisipasi. Antara lain lewat surat suara cadangan berbasis data pemilih dari tempat pemungutan suara (TPS).

“Sekarang yang sedang disiapkan data detail untuk memenuhi ketentuan persediaan surat suara cadangan. Dihitung kembali berapa jumlah pemilih per TPS dan penggalian dua persen cadangan itu berbasis TPS,” katanya di Jakarta, Senin (17/2).

Dengan pola perhitungan data pemilih per TPS ini kata Husni, maka kebutuhan surat suara yang akan dicetak perusahaan pemenang tender, dapat lebih terperinci.

“Saat ini sedang difinalisasi, sehingga adendumnya dengan data TPS. Kalau dihitung per daerah adiministrasi, maka ketika dialokasikan dan didistribusikan akan terjadi kekurangan. Karena pecahannya, perhitungan itu ada di TPS,” katanya.

Sayangnya ditanya jumlah pasti total perbaikan data pemilih bermasalah dari DPT yang telah berhasil dirampungkan, Husni hanya menyatakan pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan upaya-upaya perbaikan.

“Perbaikannya sampai 14 hari sebelum hari H. Jadi masih akan dimungkinan perubahan atas DPT. Itu rekomendasi Bawaslu. Dan kita mengikuti rekomendasi itu. Sekarang kita masih terus merapikan data. Mudah-mudahan bulan Maret nanti bisa kita lakukan itu (workshop penyandingan data sebagaimana diminta parpol peserta pemilu),” katanya. (gir/jpnn)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, meyakini meski dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang dirilis November 2013


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News