Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR Tidak Sah, Chandra Ingatkan Presiden Jokowi

Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR Tidak Sah, Chandra Ingatkan Presiden Jokowi
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Itrawan menilai langkah DPR mencopot Hakim Konstitusi Aswanto tidak sah. Foto: Ricardo/JPNN com

"Jika Presiden menyetujui tindakan DPR RI maka ini merupakan perbuatan melawan prinsip non-intervensi. Terlalu vulgar menunjukkan intervensi kekuasaan kepada proses hukum," kata Chandra mengingatkan.

Terakhir, Chandra mengatakan bahwa intervensi kekuasaan dalam berbagai kasus yang bersinggungan dengan kepentingan penguasa ataupun pengaruh kekuasaan terhadap kekuasaan kehakiman, berpotensi melahirkan berbagai putusan yang tidak mampu memberi rasa keadilan.

"Tindakan intervensi tersebut dapat disebut ancaman kepada hakim MK. Intervensi kekuasaan terhadap hukum harus dihentikan," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Chandra Purna Irawan mengingatkan Presiden Jokowi soal tindakan DPR mencopot Hakim Konstitusi Aswanto. Jangan mengintervensi hukum!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News