Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR Tidak Sah, Chandra Ingatkan Presiden Jokowi
Minggu, 02 Oktober 2022 – 07:05 WIB

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Itrawan menilai langkah DPR mencopot Hakim Konstitusi Aswanto tidak sah. Foto: Ricardo/JPNN com
"Jika Presiden menyetujui tindakan DPR RI maka ini merupakan perbuatan melawan prinsip non-intervensi. Terlalu vulgar menunjukkan intervensi kekuasaan kepada proses hukum," kata Chandra mengingatkan.
Terakhir, Chandra mengatakan bahwa intervensi kekuasaan dalam berbagai kasus yang bersinggungan dengan kepentingan penguasa ataupun pengaruh kekuasaan terhadap kekuasaan kehakiman, berpotensi melahirkan berbagai putusan yang tidak mampu memberi rasa keadilan.
"Tindakan intervensi tersebut dapat disebut ancaman kepada hakim MK. Intervensi kekuasaan terhadap hukum harus dihentikan," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Chandra Purna Irawan mengingatkan Presiden Jokowi soal tindakan DPR mencopot Hakim Konstitusi Aswanto. Jangan mengintervensi hukum!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan