Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR Tidak Sah, Chandra Ingatkan Presiden Jokowi
Minggu, 02 Oktober 2022 – 07:05 WIB
"Jika Presiden menyetujui tindakan DPR RI maka ini merupakan perbuatan melawan prinsip non-intervensi. Terlalu vulgar menunjukkan intervensi kekuasaan kepada proses hukum," kata Chandra mengingatkan.
Terakhir, Chandra mengatakan bahwa intervensi kekuasaan dalam berbagai kasus yang bersinggungan dengan kepentingan penguasa ataupun pengaruh kekuasaan terhadap kekuasaan kehakiman, berpotensi melahirkan berbagai putusan yang tidak mampu memberi rasa keadilan.
"Tindakan intervensi tersebut dapat disebut ancaman kepada hakim MK. Intervensi kekuasaan terhadap hukum harus dihentikan," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Chandra Purna Irawan mengingatkan Presiden Jokowi soal tindakan DPR mencopot Hakim Konstitusi Aswanto. Jangan mengintervensi hukum!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Hakim MK Diharapkan Menyelamatkan Demokrasi di Indonesia dari Ancaman Kepunahan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak
- Prabowo Melarang Pendukungnya Berdemonstrasi di MK, Pengamat: Sudah Tepat
- Begini Langkah Indodax untuk Mencegah Tindak Pencucian Uang
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Prabowo Minta Para Pendukungnya Tak Lakukan Aksi Damai di MK