Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR Tidak Sah, Chandra Ingatkan Presiden Jokowi
Minggu, 02 Oktober 2022 – 07:05 WIB

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Itrawan menilai langkah DPR mencopot Hakim Konstitusi Aswanto tidak sah. Foto: Ricardo/JPNN com
"Jika Presiden menyetujui tindakan DPR RI maka ini merupakan perbuatan melawan prinsip non-intervensi. Terlalu vulgar menunjukkan intervensi kekuasaan kepada proses hukum," kata Chandra mengingatkan.
Terakhir, Chandra mengatakan bahwa intervensi kekuasaan dalam berbagai kasus yang bersinggungan dengan kepentingan penguasa ataupun pengaruh kekuasaan terhadap kekuasaan kehakiman, berpotensi melahirkan berbagai putusan yang tidak mampu memberi rasa keadilan.
"Tindakan intervensi tersebut dapat disebut ancaman kepada hakim MK. Intervensi kekuasaan terhadap hukum harus dihentikan," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Chandra Purna Irawan mengingatkan Presiden Jokowi soal tindakan DPR mencopot Hakim Konstitusi Aswanto. Jangan mengintervensi hukum!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bertemu di Istana, Baim Wong: Pak Jokowi Menegur Saya...
- Sulsel Surplus Beras, Jokowi: Segera Distribusikan ke Wilayah Lain
- Melalui CRI, PT PP Rampungkan Pembangunan Prasarana Perkeretaapian di Sulsel
- Presiden Jokowi dan Mentan SYL Panen Raya di Maros, Sulsel
- Baim Wong Bertemu Jokowi, Penampilannya Jadi Sorotan
- Mahfud MD Menggertak Balik Arteria Dahlan: Saudara Bisa Dihukum!