Pencuri 4 Ban Mobil Ambulans Dibekuk Polisi, Begini Pengakuannya, Tak Disangka
Kamis, 06 Januari 2022 – 01:30 WIB
Tersangka DM yang merupakan residivis kasus perambahan hutan pada 2006 lalu ini dijerat penyidik dengan Pasal 363 Ayat 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tersangka DM di hadapan wartawan mengaku pencurian ban mobil ambulans ini dilakukannya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk biaya berobat anaknya.
Sebelumnya aksi pencurian ban kendaraan menimpa mobil ambulans milik Puskesmas Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (29/12) sekitar pukul 02.00-04.00 WIB.
Kasus pencurian ban mobil ambulans Puskesmas Curup ini menjadi viral di media sosial setelah gambar mobil ini terparkir sementara empat bannya sudah hilang. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pencuri empat ban mobil ambulans Puskesmas Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap polisi. Tersangka mengaku terdesak karena kebutuhan ekonomi dan untuk biaya berobat anaknya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Castrol Adakan Program Khusus untuk Konsumen, Hadiahnya Fantastis
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online