Pencuri 4 Ban Mobil Ambulans Dibekuk Polisi, Begini Pengakuannya, Tak Disangka
Kamis, 06 Januari 2022 – 01:30 WIB

Tersangka pelaku pencurian ban mobil ambulans Puskesmas Curup saat diamankan petugas Polres Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu, 5/1/2022. Foto ANTARA/Nur Muhamad.
Tersangka DM yang merupakan residivis kasus perambahan hutan pada 2006 lalu ini dijerat penyidik dengan Pasal 363 Ayat 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tersangka DM di hadapan wartawan mengaku pencurian ban mobil ambulans ini dilakukannya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk biaya berobat anaknya.
Sebelumnya aksi pencurian ban kendaraan menimpa mobil ambulans milik Puskesmas Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (29/12) sekitar pukul 02.00-04.00 WIB.
Kasus pencurian ban mobil ambulans Puskesmas Curup ini menjadi viral di media sosial setelah gambar mobil ini terparkir sementara empat bannya sudah hilang. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pencuri empat ban mobil ambulans Puskesmas Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap polisi. Tersangka mengaku terdesak karena kebutuhan ekonomi dan untuk biaya berobat anaknya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Pencuri Laptop dan Tabung Gas LPG di Musi Rawas Ditangkap, Lihat nih Tampangnya!
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu