Pencuri Laptop Ini Tepergok saat Pemilik Kamar Datang, Kapok!
jpnn.com, YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta menangkap pencuri laptop berinisial AP pada Jumat (19/11).
AP melakukan aksinya pada pukul 17.30 WIB di Demangan, Yogyakarta dengan cara merusak gembok kos.
Namun, aksinya tersebut diketahui oleh pemilik kamar kos setibanya pulang kerja.
"Kondisi gembok kamar sudah rusak, selanjutnya pelapor berusaha mengejar sang pencuri," ungkap Polresta Yogyakarta di rilis tertulisnya.
AP akhirnya bisa diamankan bersama dua saksi lainnya yang ikut melakukan pengejaran.
Di tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa satu tas warna hitam, satu buah laptop dan sekitar 100 buah anak kunci pintu, dua kunci L serta satu obeng
AP terbukti melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Dia dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam mendekam selama tujuh tahun di penjara. (mcr25/jpnn)
Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan pelaku pencurian laptop di kos daerah Demangan.
Redaktur : Natalia
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta