Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi

jpnn.com - Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di parkiran Penginapan Wisma Indralaya.
Pencuri motor berinisial AT (30) merupakan warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada 12 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Adapun korbannya bernama Jumira (34), warga Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
"Saat itu korban menyadari motornya yang terpakir di halaman penginapan telah hilang," jelas Junardi, Senin (10/3/2025).
Saat memeriksa tasnya, korban juga mendapati kunci motor dan STNK-nya juga raib.
"Korban kemudian melapor ke Polsek Indralaya," ungkap Junardi.
Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya lantas melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Betung, Kabupaten Banyuasin.
Pencuri motor di wisma Indralaya, pria berinisial AT (30) ditangkap polisi dari Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya.
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah