Pencuri Sepeda Milik Ayah Tantri Kotak Diringkus, Oh Ternyata

“Kalau untuk di wilayah Karawaci sesuai keterangan yang dia berikan di BAP (berita acara pemeriksaan) baru di lokasi yang kebetulan rumah keluarganya Tantri,” jelasnya.
Menurut Yulies, kedua pelaku menjual hasil curiannya kepada dua penadah yang berinisial AL dan R.
Keduanya diketahui menjual sepeda tersebut jauh di bawah harga pasaran.
“Hasil penjualannya digunakan untuk kesehari-hariannya mereka. Harga yang dijual itu sekitar Rp2 jutaan,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, satu pelaku di bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP.
Sementara yang dewasa dan dua penadah atau membantu perlakuan jahat kita kenakan pasal 480 KUHP ancaman 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Istri Lagi Tidur Pulas Disiram Suami dengan Air Keras, Sadis
“Untuk satu orang di bawah umur, kita juntokan pada praperadilan anak dan kita gunakan pasal tersebut. Baik dalam hal prosedur penahanan,” tutupnya.(hen/pojoksatu)
Polisi akhirnya berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda orang tua dari Tantri Kotak band. Kedua pelaku diringkus di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Redaktur & Reporter : Budi
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar