Pencurian Listrik Disa Dipenjarakan
Rabu, 12 Juni 2013 – 04:42 WIB
Lis menjamin listrik yang akan dialirkan kepada warga itu aman. "Katanya dijamin tidak ada pemutusan,"lanjut Yuliana, warga ruli lainnya Namun kenyataannya, PLN memutuskan aliran, karena Iskandar mencuri listrik selama satu tahun."Jelas kami kecewa, tiap bulan bayar, namun diputus juga,"pungkasnya lagi.(hgt)
BENGKONG--Praktisi Hukum, Bambang Yulianto mengatakan pencurian listrik bisa langsung diproses pihak kepolisian neski PT PLN Batam sebagai korban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka