Pendaftaran HAKI Industri Kreatif Masih Minim
jpnn.com, SURABAYA - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) terus mendorong para pelaku ekonomi kreatif tanah air untuk mendaftarkan merek dan hak cipta produk yang dimiliki.
Tujuannya, mencegah pemalsuan yang dapat merugikan produsen dan konsumen.
Wakil Kepala Bekraf Ricky J. Pesik menyatakan, masalah pendaftaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI) memang cukup berat.
Sampai saat ini, baru sekitar 17 persen dari 16,9 juta pelaku ekonomi kreatif di Indonesia yang sudah mendaftar HAKI.
’’Jadi, masih banyak PR kita karena ada sekitar 83 persen yang belum mendaftarkan. Padahal, manfaat dari HAKI itu besar,’’ ujar Ricky di sela-sela kegiatan Bekraf Developer Day 2018 di Surabaya, Minggu (1/7).
Menurut dia, kesadaran pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan HAKI belum begitu tinggi.
Padahal, bila sebuah produk telah memiliki HAKI, kerugian akibat pemalsuan merek dapat ditekan.
’’Kesadaran pelaku kreatif ini cukup rendah karena mereka menganggap biaya mengurus HAKI besar dan pengurusan dokumennya rumit,’’ jelas Ricky.
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) terus mendorong para pelaku ekonomi kreatif tanah air untuk mendaftarkan merek dan hak cipta produk yang dimiliki.
- Kreator Konten Bebas Kembangkan Kreativitas di FanMate
- Dukungan Hardwell untuk Pertumbuhan Industri Kreatif dan Hiburan Tanah Air
- Young Lex Eksplorasi Potensi Ekonomi Kreatif Solo Bersama Peluru Tak Terkendali
- Hetifah: Semoga Mas Gibran Konsisten Memajukan Ekraf di Balikpapan & Kaltim
- Industri Kreatif Terancam Terpuruk Lagi, APMI Tolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
- Alam Ganjar Hadiri Pameran Art Jakarta 2023 dan Dukung Perkembangan Industri Kreatif