Pendanaan Perusahaan Tambang di Sumsel Mencurigakan, Mahasiswa Lapor Kejagung

Pendanaan Perusahaan Tambang di Sumsel Mencurigakan, Mahasiswa Lapor Kejagung
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

AMPHI pun mendesak agar Jampidsus segera menindaklanjuti dan menelusuri kasus tersebut. "Makanya itu kami minta kejaksaan menelusuri hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian negara," kata dia.

Adanya dugaan tersebut bermula dari riset Indonesia Corruption Watch (ICW) serta pemberitaan media yang menyebut adanya BNI dengan PT BG.

"Terus kami mempelajari hasil riset ICW dan berbagai pendapat ahli sebagaimana banyak diberitakan berbagai media. Memang menurut kami, diduga PT BG melakukan peminjaman dana tidak melalui beberapa asas. Makanya poin-poinnya kami sampaikan dalam surat terbuka ini," tambahnya.

Wanmali menyebut jika aduan tersebut telah diterima dan akan diproses tujuh hari ke depan. "Setelah itu perusahaan yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa. Kemudian kita juga mengharapkan ada audiensi langsung berpendapat langsung dengan pihak Kejagung atas tindak lanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya, pakar hukum Yenti Garnasih, dalam permasalahan pendanaan tanpa agunan tersebut sudah terjadi potensial loss. Bahwa dalam permasalahan tersebut terdapat perbuatan melawan hukum, meskipun dalam bentuk administrasi perbankan.

Meskipun belum timbul kerugian, tetapi sudah terdapat potensi, sehingga perlu dilihat administrasi terkait perjanjian bank.

"Dengan adanya dugaan potensi kerugian negara bisa menjaga dari hulu jangan sampai ada yang main-main dengan uang masyarakat dan negara. Jika praktik tersebut terus dibiarkan maka dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan berpotensi terjadinya rush money atau pengambilan uang secara besar-besaran oleh masyarakat, sehingga dapat mengganggu roda perekonomian negara, stabilitas perbankan Indonesia serta program pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19," kata Yenti.

Menurut Yenti, bahwa perusahaan tambang yang melakukan kredit tanpa agunan dan menggunakan dana pinjaman tersebut tidak sesuai peruntukannya bisa masuk kepada tindak pidana penipuan.

Sekelompok mahasiswa melaporkan langkah Bank Negara Indonesia (BNI) yang memberikan pinjaman kepada perusahaan tambang PT BG di Sumatera Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News