Pendapat Ketum MUI soal Aksi Bom Bunuh Diri, Simak Baik-Baik ya
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa aksi bom bunuh diri di tengah kondisi yang damai hukumnya haram.
Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar mengatakan, aksi bom bunuh diri yang dilakukan dalam situasi damai bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan.
"Tapi, merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs)," ujar Kiai Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
MUI menyatakan aksi bom bunuh diri maupun serangan yang menyebabkan kerusakan, hilangnya, maupun mengancam nyawa orang lain merupakan tindakan teror dan tidak sesuai dengan ajaran agama.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang menanggapi aksi teror beberapa waktu ini dan mempercayakan penyelesaian masalah kepada aparat yang berwenang.
"Mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan terkait dengan aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan ideologi dan agama tertentu," katanya.
Kiai Miftachul Akhyar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengarusutamakan Wasathiyatul Islam.
Artinya, pemahaman agama yang berpegang pada metodologi penetapan hukum (manhajiy), dinamis (tathawwuriy), mengedepankan paham (tawassuthy).
Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar mengomentari kasus aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral dan aksi teroris melakukan penyerangan di Mabes Polri.
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini
- Ni'am: Idulfitri Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional Menuju Perbaikan Negeri
- Pro Kontra Mudik Lebaran, Zainut MUI: Rasulullah saja Rindu Kota Kelahirannya
- Zakat Memberdayakan Ekonomi Umat, MUI Usulkan 3 Hal Ini