Pendapatan BPJS Kesehatan Rp 81,9 T, Pengin Tahu Klaim yang Harus Dibayar?

Pendapatan BPJS Kesehatan Rp 81,9 T, Pengin Tahu Klaim yang Harus Dibayar?
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

Lebih lanjut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Pusat M. Iqbal Anas memaparkan bahwa klaim BPJS Kesehatan dibagi tiga. Yakni, dana kapitasi Rp 13,7 triliun, dana nonkapitasi Rp 1,1 triliun, dan klaim untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

Dana kapitasi dibayarkan di muka kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, berdasar jumlah peserta yang terdaftar.

Untuk menanggulangi kekurangan pembiayaan, pemerintah menyuntikkan dana talangan. Namun, lebih dahulu dilakukan audit. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dua tahun ini melakukan audit. Rencananya 27 Mei hasil audit dibeberkan di hadapan DPR.

BACA JUGA: PPDB 2019 Jalur Zonasi di Kota Malang Kisruh

Meski begitu, hal tersebut tetap saja tidak menyelesaikan masalah. ”Permasalahan utama adalah besaran iurannya. Ini solusi fundamental,” ucap Asisten Deputi Direksi Bidang Data Based Nuik Mubaraq. (lyn/c10/git)


Pendapatan BPJS Kesehatan mencapai Rp 81,9 triliun, biaya klaim yang dibayarkan lebih besar lagi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News