Pendataan Non-ASN Masuk Tahap II, Terdampak Penundaan Penghapusan Honorer?

Pendataan Non-ASN Masuk Tahap II, Terdampak Penundaan Penghapusan Honorer?
Tahapan pendataan honorer masih berlangsung. Ilustrasi Foto: Ditjen Polpum Kemendagri

Pertama tahap sebelum prafinalisasi pendataan Non-ASN

Pada tahap ini masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Kedua tahap prafinalisasi pendataan non-ASN.

Pada tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

“Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan, Namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja,” demikian dikutip dari situs resmi BKN.

Ketiga tahap finalisasi pendataan Non-ASN

Pada tahap finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Pendataan non-ASN sudah memasuki tahapan kedua. Apakah akan direvisi seiring dengan penerapan kebijakan penghapusan honorer 2023 yang ditunda?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News