Pendukung Anand Krishna Demo
Sabtu, 02 April 2011 – 08:41 WIB
Anand diajukan ke meja hijau karena didakwa melecehkan salah satu muridnya, Tara Pradipta Laksmi. Dia dijerat pasal 270 KUHP tentang Pelecehan Seksual.
Kini, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Sebelumnya dia sempat dirawat di RS Fatmawati sejak 9-17 Maret 2011 lalu karena mogok makan. Perawatannya kemudian dipindahkan ke RS Polri. Anand didiagnosa menderita penyakit jantung, diabetes, dan hipertensi. Kondisinya melemah karena mogok makan bentuk protes penetapan dirinya sebagai tahanan. Sejak kemarin, dia dikembalikan ke Rutan Cipinang. (ibl)
JAKARTA - Setelah Anand Krishna ditahan, simpatisan terdakwa pelecehan seksual itu melakukan perlawanan. Sedikitnya, 150 simpatisan tokoh spritual
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MPR Dorong Pemerintah Blokir Gim Daring Mengandung Kekerasan
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- 3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan
- 7 Bandara Terpaksa Ditutup Gegara Erupsi Gunung Ruang
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan SMA Siap-Siap untuk Seleksi CPNS & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Begini