Pendukung Jokowi Disikat Bareskrim, Indriyanto Seno Adji Beri Komentar Begini
Jumat, 29 Januari 2021 – 02:25 WIB

Indriyanto Seno Adji. Foto: dokumen JPNN
Dalam kasus tersebut, Ambroncius disangkakan melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU ITE dan juga Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
Polisi sudah menahan Ambroncius agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sebelum ditahan, mantan Caleg DPR RI dari Partai Hanura itu sudah meminta maaf kepada warga Papua maupun PIgai.
Ambroncius juga menegaskan tidak ada maksud menghina masyarakat Papua lewat konten rasial yang diunggahnya di media sosial.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji komentari penangkapan dan penetapan tersangka Ambroncius Nababan, pelaku rasial terhadap Natalius Pigai.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri