Pendukung Politikus PDIP Ngamuk, Ancam Santet Pejabat

Pendukung Politikus PDIP Ngamuk, Ancam Santet Pejabat
Pendukung Politikus PDIP Ngamuk, Ancam Santet Pejabat

"Gugatan yang menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum harus ditolak," ujar Lingga dalam sidang putusan tersebut.

Lingga menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan musyawarah majelis hakim. Keputusan penggantian caleg terpilih hasil Pileg 2014 dinilai sudah sesuai dengan pasal 220 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012.

Itu lantaran Muhammad Mulyana dinilai sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai calon anggota DPRD seperti yang tercantum dalam pasal 51 Undang-undang nomor 8 tahun 2012.

"Pasal 51 Undang-undang nomor 8 tahun 2012 huruf g yang menyatakan salah satu persyaratan Calon Anggota DPRD tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," tandasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Muhammad Mulyana, Mochammad Ae Dunuraeni tidak mengeluarkan banyak komentar usai pembacaan putusan tersebut. Sambil berjalan keluar dari ruang persidangan, pria yang akrab disapa Danil ini mengatakan akan mengajukan banding. "Banding saja," kata Danil kepada Muhammad Mulyana.

Sedangkan Kuasa Hukum KPU Kota yang diwakili oleh Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi, Dedi Setiadi juga tidak banyak memberikan komentar. Pihaknya masih pikir-pikir terhadap putusan yang dikeluarkan majelis hakim. "Kami diberikan waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir," kata dia.
 
Kuasa Hukum Ketua DPC PDIP Kota Sukabumi dan Anwar Situmorang, Ferdinand Panjaitan mengatakan, pihaknya jelas menerima putusan itu. Langkah sementara, pihaknya akan melaporkan hasil persidangan kepada kliennya. "Kalau gugatannya ditolak, sama saja kami dimenangkan," pungkasnya. (mvi/e)


SUKABUMI - Pengadilan Negeri Sukabumi menolak gugatan Muhammad Mulyana, Caleg DPRD PDIP Kota Sukabumi terhadap KPU Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News