Penegakan Hukum Pengawasan Naker Dintensifkan

Penegakan Hukum Pengawasan Naker Dintensifkan
Penegakan Hukum Pengawasan Naker Dintensifkan
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengintensifkan upaya penegakan peraturan dan perundang-undangan di bidang pengawasan ketenagakerjaan (naker). Hal ini dilakukan guna memastikan agar perusahaan-perusahaan melaksanakan norma dan peraturan ketenagakerjaan.

Dalam upaya penegakan hukum, Kemenakertrans melakukan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara.

"Dalam tahapan awal, pemerintah melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan agar bisa menjalankan aturan ketenagakerjaan. Namun kenyataannya masih banyak perusahaan yang melanggar atau tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan yang ada. Untuk itu, ke depan kita akan intensifkan penegakan hukum," tutur Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (8/7).

Menteri yang akrab disapa dengan nama Cak Imin itu menegaskan, penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta UU Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pembinaan Hubungan Industrial serta peraturan dan peraturan lainnya.Sedangkan proses penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan dimulai dari kegiatan pengawasan.

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengintensifkan upaya penegakan peraturan dan perundang-undangan di bidang pengawasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News