Penegakan Hukum Pengawasan Naker Dintensifkan

Penegakan Hukum Pengawasan Naker Dintensifkan
Penegakan Hukum Pengawasan Naker Dintensifkan
Namun dengan jumlah aparat pengawas atau termasuk dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang masih terbatas, maka upaya peningkatan kualitas pengawasan mutlak harus dilaksanakan. “Selanjutnya aparat pengawas ketenagakerjaan didorong untuk melakukan penyidikan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan," tukasnya.

Dalam penegakkan pengawasan norma kerja, kata Muhaimin, para petugas pengawas memberikan perhatian lebih terhadap penerapan waktu kerja dan waktu istirahat, upah, Jamsostek, TKI, tenaga kerja anak, serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan. Sedangkan pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja meliputi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, kelembagaan K3, keahlian K3 dan Sistem manajemen K3.

Mengenai minimnya  pengawas ketenagakerjaan, Kemenakertrans telah berupaya mempercepat peningkatan jumlah dan kualitas pengawas ketenagakerjaan. Saat ini, jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang yang terdiri dari Pengawas umum (1.460 orang), Pengawas spesialis (361 orang), serta PPNS (563 orang). Sedangkan jumlah perusahaan yang harus diawasi sebanyak 216.547 perusahaan.

Berdasarkan data Kemenakertrans, jumlah dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota di Indonesia ada sebanyak 506 kabupaten/kota. Namun belum seluruh Disnaker memiliki pengawas ketenagakerjaan. Sebab, pengawas ketenagakerjaan baru ada di 304 Disnaker.(Cha/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengintensifkan upaya penegakan peraturan dan perundang-undangan di bidang pengawasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News