Presiden Bisa Reshuffle Kapan Saja

Presiden Bisa Reshuffle Kapan Saja
Presiden Bisa Reshuffle Kapan Saja
JAKARTA- Berdasarkan hasil evaluasi Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), hanya 17 dari 34 Kementrian yang berhasil menjalankan instruksi Presiden. Pada Kementrian yang dinilai pemalas, Presiden SBY telah memberikan peringatan untuk segera melakukan evaluasi dengan sisa waktu yang ada sebelum 2 Tahun usia Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II pada Oktober mendatang. Apakah ini tanda-tanda akan reshuffle kabinet?

"Tentu kapanpun (reshuffle) bisa terjadi. Saya tidak bisa sampaikan pandangan lebih karena itu adalah hak mutlak melekat di Presiden," kata juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha pada wartawan di Jakarta, Jumat (8/7).

Ditambahkan Julian, UKP4 telah melakukan evaluasi menyeluruh pada kinerja program-program di Kementrian dan Lembaga. Diantaranya melihat sejauh mana instruksi Presiden telah dijalankan.

"Apa yang telah disampaikan oleh UKP4 tentu akan jadi pertimbangan Presiden. Meski dinyatakan masih ada beberapa kementerian belum berjalan atau kurang optimal, maka itu diharapkan bisa jadi pemicu atau upaya mereka untuk memperbaiki kinerjanya pada bulan-bulan mendatang," jelas Julian.

JAKARTA- Berdasarkan hasil evaluasi Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), hanya 17 dari 34 Kementrian yang berhasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News