Halimah Gugat UU Perkawinan Ke MK

Halimah Gugat UU Perkawinan Ke MK
Halimah Gugat UU Perkawinan Ke MK
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Halimah Agustina Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo, Jumat (8/7).

Kuasa Hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham  mengatakan, klienya  meminta agar MK menghapus Pasal 39 ayat 2 huruf f yang berbunyi perceraian dapat disebabkan karena antara suami dan istri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran bertentangan dengan UUD 1945.

"Permohonan ini diajukan dengan tujuan supaya wanita Indonesia tidak disepelekan oleh suami. Meskipun sebagai istri telah menjalankan kewajibannya dengan baik, perceraian atas permohonan suaminya tetap dikabulkan atas dasar pasal tersebut," kata Chairunnisa di hadapan majelis hakim yang diketuai diketuai Ahmad Sodiki.

Dikatakan Chairunisa,  pengajuan permohonan ini untuk melindungi kasus serupa yang mungkin dialami oleh banyak wanita Indonesia, karena banyak perceraian yang terjadi karena pertengkaran tetapi tidak diketahui apa dibalik pertengkaran itu.

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Halimah Agustina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News