Halimah Gugat UU Perkawinan Ke MK

Halimah Gugat UU Perkawinan Ke MK
Halimah Gugat UU Perkawinan Ke MK
"Alasan perceraian mungkin karena pertengkaran tetapi kenapa tidak dianalisis apa penyebab pertengkaran tersebut karena tidak ada penjelasan lebih jelas tentang itu. Padahal jelas penyebab pertengkaran karena adanya perempuan lain yang bernama Mayangsari. Ini harus diteliti sebabnya," tuturnya.

Chairunnisa menyatakan, bahwa pasal 39 ayat (2) huruf f ini dinilai merugikan hak konstitusional klineya. Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan pasal pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan sepanjang frasa "Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pada pengadilan tingkat pertama gugatan cerai yang diajukan oleh Bambang Triatmodjo kepada Halimah dikabulkan, namun pada tingkat banding dan kasasi putusan tersebut dianulir.

Terhadap putusan kasasi yang memenangkan Halimah ini, maka Bambang mengajukan PK dan dikabulkan. "PK yang diajukan Bambang dikabulkan karena memakai pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan,” tandas Chairunnisa.(kyd/jpnn)

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Halimah Agustina


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News