Penegasan BKN soal Seleksi PPPK, Honorer Tua Terancam nih 

Penegasan BKN soal Seleksi PPPK, Honorer Tua Terancam nih 
Pendataan tenaga honorer jelang seleksi CPNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Mengenai batas 31 Desember 2021, terang Deputi Suharmen, ada kaitannya dengan cut off. Kalau honorernya bekerja setelah 31 Desember 2021, berarti dipastikan yang bersangkutan belum setahun bekerja sebagai honorer.

"Jadi, yang belum setahun mengabdi, enggak bisa masuk pendataan honorer,' kata Deputi Suharmen. 

Diketahui dalam SE MenPAN-RB tersebut ada lima kriteria honorer yang akan didata, yaitu:

1  Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pejabat BKN memberikan penegasan soal seleksi PPPK. Honorer tua bisa kehilangan peluang karena syarat ini


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News