Penegasan Status Bebas Bersyarat Perlu Dimasukkan Dalam UU Pilkada

Penegasan Status Bebas Bersyarat Perlu Dimasukkan Dalam UU Pilkada
Ilustrasi kotak suara Pilkada/ Dok JPNN

Untuk memerkuat aturan KPU, Hadar bahkan berharap aturan bebas bersyarat masuk dalam undang-undang pilkada. Namun tentunya dalam hal ini penyelenggara tidak bisa melakukannya. Sebab menjadi otoritas DPR dan pemerintah.

"Bila perlu diundang-undang juga dimasukkan, tentu kami yang pertegasnya. Sekarang (apa yang terjadi,red) menjadi pengalaman. Kira-kira begitu," kata Hadar.(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai, perlu ada terobosan aturan perundang-undangan terkait pemilu, agar peristiwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News