Penegasan Status Bebas Bersyarat Perlu Dimasukkan Dalam UU Pilkada
Selasa, 24 November 2015 – 06:08 WIB

Ilustrasi kotak suara Pilkada/ Dok JPNN
Untuk memerkuat aturan KPU, Hadar bahkan berharap aturan bebas bersyarat masuk dalam undang-undang pilkada. Namun tentunya dalam hal ini penyelenggara tidak bisa melakukannya. Sebab menjadi otoritas DPR dan pemerintah.
"Bila perlu diundang-undang juga dimasukkan, tentu kami yang pertegasnya. Sekarang (apa yang terjadi,red) menjadi pengalaman. Kira-kira begitu," kata Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai, perlu ada terobosan aturan perundang-undangan terkait pemilu, agar peristiwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Bilang PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
- Kader PDIP Siap-Siap, Megawati Bakal Buat Tur Indonesia, Dimulai dari Aceh Sampai Merauke
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania