Peneliti Sebut Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan Tak Hanya Merugikan Petani, Tetapi

Peneliti Sebut Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan Tak Hanya Merugikan Petani, Tetapi
Peneliti Tembakau dari Universitas Jember, Fandi Setiawan mengatakan aturan produk tembakai di RPP Kesehatan bukan hanya merugikan petani. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, JEMBER - Peneliti Tembakau dari Universitas Jember, Fandi Setiawan menyoroti terhadap aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang diinsiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut dia, aturan tersebut dinilai tidak hanya merugikan petani dan pemangku kepentingan lainnya di industri tembakau, tetapi juga negara secara signfikan.

Dia menjelaskan tanaman tembakau merupakan bagian dari budaya bangsa dan sudah turun-temurun di Indonesia, terutama di beberapa wilayah, seperti Madura.

“(Tembakau, red) Ini sudah menjadi kultur. Jadi, jangan mematikan sektor ini hanya atas nama kesehatan karena banyak pihak lain yang berkepentingan di sini,” ungkap dia dalam kegiatan diskusi bertajuk ‘RPP Kesehatan dan Perlindungan Petani Tembakau’.

Setidaknya, ada sekitar 6 juta orang yang menggantungkan keberlangsungan hidupnya dari industri tembakau, mulai dari hulu sampai hilir.

Di samping itu, industri ini juga menopang penerimaan negara dalam jumlah yang besar dari pengenaan cukai hasil tembakau (CHT) dan komponen pajak lainnya seperti PPN, pajak daerah hingga PPh.

Oleh karena itu, Fandi berpendapat seharusnya aturan tembakau di RPP Kesehatan juga mempertimbangkan berbagai kepentingan lain, seperti ketenagakerjaan dan penerimaan negara.

Selain itu, dia khawatir dengan semakin kuatnya larangan bagi produk tembakau, maka dapat mendorong peredaran rokok ilegal yang semakin masif di masyarakat, sehingga ke depan bisa merugikan negara.

Peneliti Tembakau dari Universitas Jember, Fandi Setiawan mengatakan aturan produk tembakai di RPP Kesehatan bukan hanya merugikan petani, tetapi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News