Peneliti Sebut Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan Tak Hanya Merugikan Petani, Tetapi
“Produk hukum itu esesinya adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi, bukan sektornya yang dilarang atau ditekan,” sarannya.
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna berpendapat pada prinsipnya kebijakan negara harus sesuai dengan kemaslahatan umat.
“(Kebijakan) itu harus memberikan manfaat kepada lebih banyak umat ketimbang segelintir masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, lanjut Sarmidi, hanya karena dan atas nama satu sisi, yaitu kesehatan, tetapi merugikan banyak pihak lainnya.
“Yang diperhatikan dari sisi kesehatan saja, tapi industri dan tenaga kerja di dalamnya diabaikan,” tuturnya.
Sarmidi menambahkan karena aturan tembakau di RPP Kesehatan tidak memenuhi aspek kemaslahatan banyak pihak, maka wajar jika rencana aturan tersebut menuai protes dari berbagai pihak.
“Ini harus didiskusikan bersama sehingga terjadi kesepakatan yang tidak merugikan banyak pihak, termasuk petani tembakau,” pungkas Sarmidi. (ddy/jpnn)
Peneliti Tembakau dari Universitas Jember, Fandi Setiawan mengatakan aturan produk tembakai di RPP Kesehatan bukan hanya merugikan petani, tetapi.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Indonesia Negara Penyumbang Kasus TBC Terbesar Dunia Setelah India, wow
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19