Peneliti UI: Label Kemasan Pangan Penting bagi Konsumen

Peneliti UI: Label Kemasan Pangan Penting bagi Konsumen
Sejumlah pembicara dalam dialog publik virtual yang digelar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti dan Akademisi FIA UI Dr Ima Mayasari mengungkapkan pentingnya regulasi pelabelan Bisphenol A (BPA) dalam kemasan pangan. Ini untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

"Bahaya mengenai toksititas BPA yang bisa berpindah dari kemasan pangan ke makanan atau minuman menjadi pertimbangan mengenai urgensi regulasi pelabelan ini,” kata Ima Mayasari dalam dialog publik virtual yang digelar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Kamis (4/11).

Dia mendorong pemerintah menyusun regulasi yang mampu mengharmonisasikan regulasi terkait kemasan pangan baik hulu oleh Badan POM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Bappenas/Kementerian PPN dan hilir melalui UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan UU 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU 35 tahun 2014 yang memberikan penekanan pada aspek kemanfaatan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

“Pemerintah harus mampu melihat perkembangan kebutuhan masyarakat dan referensi kebijakan yang ada di tataran internasional dengan melakukan benchmark pengaturan kemasan pangan untuk perlindungan kesehatan masyarakat,” terang Ima.

Dia juga merekomendasikan Badan POM untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 dan peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24.M-IND/PER/2/2010 serta Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Pemerintah dan BPOM melakukan edukasi dan sosialisasi sebagai bentuk penyadaran masyarakat terhadap bahaya BPA," ungkapnya.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan POM Rita Endang, mengatakan Badan POM saat ini masih terus melakukan review standar dan peraturan bersama dengan pakar air, pakar polimer plastik, dan pakar keamanan pangan dan kementerian/lembaga terkait, termasuk standar kemasan dan label air minum dalam kemasan (AMDK) 

“BPOM dalam menetapkan kebijakan dan regulasi mengedepankan perlindungan kesehatan masyarakat, dinamika regulasi negara lain dan mempertimbangkan Regulatory Impact Assesment (RIA) seperti kesiapan industri pangan serta dampak ekonomi,” terang Rita Endang.

Peneliti dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Ima Mayasari mengungkapkan urgensinya regulasi pelabelan kemasan pangan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News