Penelitian Vaksin Nusantara Ditunda Sementara, Azis Syamsuddin Bereaksi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mempertanyakan para peneliti menghentikan sementara penelitian Vaksin Nusantara yang telah lolos uji klinis tahap satu.
Mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengatakan pemerintah harus mendukung dan mempermudah proses uji klinis tahap dua vaksin yang digagas mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu.
“Ini mengingat persediaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal terbatas,” kata Azis, Kamis (25/3).
Pimpinan DPR bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan itu meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera mengeluarkan persetujuan uji klinis tahap dua Vaksin Nusantara.
Dia berharap pemerintah mendukung pembiayaan penelitian vaksin Covid-19 dalam negeri khususnya Vaksin Nusantara. Menurut Azis, hal ini diperlukan Indonesia agar dapat memproduksi vaksin sendiri.
“Sehingga mempermudah pengadaan vaksin dan memiliki vaksin yang lebih cocok dengan karakteristik orang Indonesia serta lebih terjamin kehalalannya,” ungkap Azis.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tirmizi mengatakan pihak RSUP Dr. Kariadi Semarang mengajukan surat penghentian sementara penelitian Vaksin Nusantara. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera mengeluarkan persetujuan uji klinis tahap dua Vaksin Nusantara.
Redaktur & Reporter : Boy
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan