Penembak Misterius Gentayangan, Penjual Senapan Angin Tanggung Kerugian
Ditemui secara terpisah, Wakil Ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Magelang, Suryadi mengatakan, untuk memiliki senapan angin berkaliber 4,5 memang tidak memerlukan izin. Menurutnya, izin diberlakukan bagi seseorang yang memiliki senjata kaliber 5,5. ”Memang tidak ada izinnya, pemakaian harus disesuaikan sesuai kebutuhan,” katanya.
Dia menjelaskan, senapan angin dengan kaliber 4,5 untuk lomba tembak, dan bukan memburu binatang. Ada aturan yang harus dipatuhi oleh pemiliki senjata api. Tapi jika peluru yang digunakan berupa timbel atau logam seperti gotri yang ditemukan, berarti pelaku menggunakan senapan angin.
”Jika ingin menembak seharusnya bisa bergabung ke Perbakin. Senapan angin ini diperuntukan sebagai alat olahraga, tapi malah disalahgunakan,” ujar mantan direktur PDAM tersebut.(ila/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura