Penembak Misterius Gentayangan, Penjual Senapan Angin Tanggung Kerugian

Penembak Misterius Gentayangan, Penjual Senapan Angin Tanggung Kerugian
Slamet Saharjo, penjual senapan angin di Magelang, Jawa Tengah saat melayani pelanggan. Foto: Harnum Kurniawati/JPG

Ditemui secara terpisah, Wakil Ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Magelang, Suryadi mengatakan, untuk memiliki senapan angin berkaliber 4,5 memang tidak memerlukan izin. Menurutnya, izin diberlakukan bagi seseorang yang memiliki senjata kaliber 5,5. ”Memang tidak ada izinnya, pemakaian harus disesuaikan sesuai kebutuhan,” katanya.

Dia menjelaskan, senapan angin dengan kaliber 4,5 untuk lomba tembak, dan bukan memburu  binatang. Ada aturan yang harus dipatuhi oleh pemiliki senjata api. Tapi jika peluru yang digunakan berupa timbel atau logam seperti gotri yang ditemukan, berarti pelaku menggunakan senapan angin.

”Jika ingin menembak seharusnya bisa bergabung ke Perbakin. Senapan angin ini diperuntukan sebagai alat olahraga, tapi malah disalahgunakan,” ujar mantan direktur PDAM tersebut.(ila/jpg/ara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News