Penempatan TKI Masih Tunggu Jaminan Perlindungan
Rabu, 20 Februari 2013 – 19:18 WIB

Penempatan TKI Masih Tunggu Jaminan Perlindungan
“Yang kita tekankan dan menjadi point utama dalam perundingan dan pembahasan MoU TKI ini adalah komintmen dan upaya-upaya kedua negara dalam meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi TKI yang bekerja di luar negeri," ujarnya.
Baca Juga:
Ditambahkan Muhaimin kerangka acuan untuk pembahasan MoU yang ditetapkan antar negara ini antara lain memuat prosedur penempatan TKI, kontrak kerja, gaji/Upah, metode pembayaran gaji, hak libur dalam sepekan, penyimpanan paspor, perusahaan/agen perekrutan, biaya penempatan (cost structure), pelatihan kompetensi TKI, penyelesaian perselisihan.
Selain itu, untuk melakukan pengawasan dalam implementasi MoU pemerintah Indonesia dan negara-negara penempatan juga harus sepakat untuk membentuk Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan. Tujuannya untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat bagi berbagai masalah yang muncul di lapangan.
Saat ini, pembahasan draft MoU TKI yang dilakukan antarpemerintah ini dilakukan secara intensif adalah Kerajaan Saudi Arabia, Korea Selatan (telah habis masa berlakunya), Jerman, Brunei Darussalam, Thailand dan Kuwait (sektor formal dan domestic). (fat/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Indonesia masih menunggu adanya jaminan perlindungan bagi TKI sebelum mencabut moratorium penempatan TKI domestik worker ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?